Sebab khusus Perang Diponegoro

Sebab khusus terjadinya perlawanan Pangeran Diponegoro adalah pematokan tanah oleh Belanda di atas makam leluhur Pangeran Diponegoro.

Pada tahun 1825, Belanda dengan sengaja menanam patok-patok untuk membuat jalan di atas makam leluhur Pangeran Diponegoro.

Hal itulah yang membuat kemarahan Pangeran Diponegoro memuncak, dan menyatakan sikap perang terhadap Belanda.

Sebelum insiden patok tersebut, pada 1823, Jonkheer Anthonie Hendrik Smissaert diangkat sebagai residen Yogyakarta.

Tanpa diketahui sebabnya, tokoh Belanda ini dikenal sebagai sosok yang sangat anti terhadap Pangeran Diponegoro.

Ketiadaan pemimpin yang berwibawa di lingkungan keraton membuat para pejabat Belanda, termasuk Smissaert berbuat semaunya.

Smissaert bahkan selalu duduk di kursi yang disediakan untuk sultan ketika diadakan rapat resmi.

Baca juga: Keris Kiai Nogo Siluman, Pusaka Milik Pangeran Diponegoro

Konflik pribadi antara Pangeran Diponegoro dengan Smissaert semakin tajam sesudah peristiwa saling mempermalukan di depan umum dalam sebuah pesta di kediaman residen.

Kala itu, Pangeran Diponegoro terang-terangan menentang Smissaert. Hal itulah yang membuat Smissaert bekerjasama dengan Patih Danurejo untuk menyingkirkan Pangeran Diponegoro dari istana Yogyakarta.

Pada suatu hari di tahun 1825, Smissaert dan Patih Danurejo memerintahkan anak buahnya untuk memasang patok dalam rangka membuat jalan baru.

Pemasangan patok ini secara sengaja melewati pekarangan milik Pangeran Diponegoro di Tegalrejo tanpa izin.

Pangeran Diponegoro memerintahkan rakyat untuk mencabuti patok-patok itu karena di tanah tersebut terletak makam leluhurnya.

Namun, Patih Danurejo memerintahkan untuk memasang kembali patok-patok itu dengan dikawal pasukan Macanan (pasukan pengawal Kepatihan).

Baca juga: Reog Bulkiyo, Warisan Prajurit Pangeran Diponegoro

Pengikut Pangeran Diponegoro kemudian merespon dengan mencabuti patok-patok yang baru saja ditanam dan menggantinya dengan tombak-tombak mereka, sebagai simbol perlawanan terhadap Belanda.

Berita insiden patok ini dengan cepat menyebar ke masyarakat, dan setelah itu meletuslah Perang Diponegoro pada 20 Juli 1825.

Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan)

Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Contoh dari kaedah di atas:

1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10)

Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H

[1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani.

Harta haram itu ada dua:

Jenis kedua ini ada perbedaan pendapat dari dua sisi:

Terkait dengan pelakunya jika ia bertaubat, apakah ia wajib mengembalikan atau disedekahkan atau boleh dimiliki ?

Kaitannya dengan boleh dimiliki, apakah dibedakan antara orang yang tidak tahu kalau hukumnya haram dan orang yang sudah mengetahuinya ?

Silahkan dibaca penjelasan masalah ini pada jawaban soal nomor: 219679

Apakah harta tersebut menjadi halal bagi orang selain pelakunya, seperti pindahnya harta tersebut kepada orang lain karena sebab yang mubah, seperti karena hibah, diwariskan, atau untuk nafkah ataukah tetap tidak halal ?

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pertama: Tetap tidak halal bagi pelakunya dan juga bagi orang lain.

Ini pendapatnya jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan yang dipilih oleh Lajnah Daimah.

Kedua: Harta tersebut menjadi halal bagi selain pelakunya, jika harta tersebut berpindah dari pelaku kepada orang lain dengan cara yang halal, seperti; hibah, warisan dan lain sebagainya.

Pendapat inilah yang menjadi sandaran Malikiyah, dan sebagian Hanafiyyah, Hasan Al Basri, Az Zuhri, dan yang dipilih oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.

Baca juga: Al Asybah wa An Nazhair, karya: Ibnu Nujaim: 247, Hasyiyah Ibnu Abidin (5/99), Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640, Ad Dakhirah karya Al Qarafi: 13/318, Manhu Al Jalil Syarah Mukhtashor Kholil: 2/416, Ihya Ulumuddin: 2/130, Al Majmu’: 9/351, Al Inshaf: 8/322, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 29/307, dan Fatawa Lajnah Daimah: 16/455.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang berlaku riba, ia telah meninggalkan harta dan anak yang dia mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta tersebut menjadi halal baginya dengan warisan atau tidak ?

“Adapun masalah bahwa anaknya mengetahui kalau harta ayahnya mengandung riba, maka hendaknya ia mengeluarkannya dengan cara mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan, namun jika tidak maka disedekahkan, dan sisanya sudah tidak haram lagi baginya, akan tetapi sejumlah harta yang masih syubhat maka disunnahkan untuk ditinggalkan, jika tidak harus digunakan untuk membayar hutang atau menafkahi keluarga.

Kalau ayahnya tersebut masih terikat dengan transaksi ribawi dimana pada ahli fikih masih memberikan rukhsoh (keringanan), maka ahli waris diperbolehkan mempergunakannya.

Jika hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram, maka masing-masing diperkirakan dan hartanya dibagi menjadi dua bagian. (Majmu’ Fatawa: 29/307)

Ini merupakan pendapat jumhur ulama

“Dan diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata tentang seseorang yang bekerja lalu ia terjerumus ke dalam sogokan, korupsi, dan pembagian seperlima (dari negara) dan bagi siapa saja yang bisnisnya banyak mengandung riba. Semua yang ia tinggalkan dari harta warisan maka akan menjadi haknya ahli waris dengan warisan yang telah Allah wajibkan kepada mereka, baik mereka mengetahui buruknya pekerjaannya atau tidak mengetahui. Sementara  dosa kedzoliman dilimpahkan kepada pelaku dosa tersebut”. (Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640)

Ini merupakan pendapat yang kedua.

Yang menjadi dalilnya Jumhur adalah bahwa harta tersebut tidak halal bagi pelakunya dan tidak dapat dimiliki secara syari’at. Seharusnya melepaskan diri atau mengembalikannya dan tidak dialihkan kepada orang lain; karena peralihan kepemilikan melalui warisan atau dengan hibah adalah menjadi bagian dari kepemilikannya juga, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Sedikit sekali Jumhur (mayoritas ulama) membahas dalam masalah ini, karena bertumpu pada hukum asal, yaitu; ia termasuk harta yang haram, sehingga dengan kematian tidak dapat merubah harta tersebut menjadi baik, begitu juga perpindahan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Yang menjadi dalil pendapat kedua:

Hal ini dijawab bahwa hartanya orang-orang yahudi itu termasuk harta yang campur, sementara pembahasan ini berkaitan dengan harta yang haram yang tidak bercampur dengan yang lainnya.

Akan tetapi telah dinyatakan dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan madzhab ini, hal itu sangat jelas sekali, Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:

“Telah diriwayatkan dalam hal itu beberapa atsar dari generasi salaf, ada riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah ditanya tentang seorang tetangga yang memakan harta riba dengan terang-terangan dan tidak menjauhi harta yang buruk yang ia ambil dan mengajaknya untuk makan bersama, maka ia berkata: “Datangilah undangannya, karena hidangan itu baik bagi kalian, sementara dosanya hanya bagi dia”.

Dan di dalam riwayat lain ia berkata: “Saya tidak mengetahui sesuatu kecuali (hartanya) adalah buruk atau haram, lalu beliau berkata: “Penuhilah undangannya”.

Imam Ahmad telah menshohehkan riwayat ini dari Ibnu Ma’ud, akan tetapi ia berbeda dengan apa yang diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Dosa adalah yang menguasai hati”.

Dan telah diriwayatkan dari Sulaiman seperti ucapan Ibnu Mas’ud yang pertama, dan dari Sa’id bin Jabir, Hasan Al Basri, Muwarriq Al ‘Ijli, Ibrahim An Nakho’i, Ibnu Sirin dan yang lainnya. Ada banyak atsar yang ada di dalam kitab “Al Adab” karya Humaid bin Zanjawaih dan sebagiannya di dalam kitab “Al Jami’” karya Al Khallal, dan di dalam karya Abdurrazzaq bin Abi Syaibah dan yang lainnya”. (Jami’ Al Ulum wal Hikam: 1/209-210)

Jawaban dari hal ini adalah, jika memang demikian maka harta itu akan menjadi hutang dan tanggungan si mayyit, maka diwajibkan kepada ahli waris untuk melunasi hutang tersebut sebelum pembagian harta warisan.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Sebagian ulama berkata, harta yang haram karena pekerjaannya, karena dosanya bagi pelakunya, bukan bagi siapa saja yang mendapatkannya melalui jalan yang mubah dari pelaku tersebut, berbeda dengan harta haram karena dzatnya, seperti khamr, barang curian dan lain sebagainya.

Pendapat ini tepat dan kuat, berdasarkan dalil bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli makanan dari orang yahudi untuk keluarganya, beliau juga telah memakan kambing yang dihadiahi oleh wanita yahudi Khaibar, beliau juga telah memenuhi undangan orang yahudi, sebagaimana diketahui bahwa mereka sebagian besarnya telah berlaku riba dan memakan harta yang haram.

Kemungkinan yang menguatkan pendapat ini juga, sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait masalah daging yang telah disedekahkan kepada Barirah:

هو لها صدقة ، ولنا منها هدية  انتهى

“Daging itu menjadi sedekah baginya, dan menjadi hadiah bagi kami”.

(Al Qaul Al Mufid ‘ala Kitab Tauhid: 3/112)

Beliau –rahimahullah- juga berkata:

“Coba anda lihat Barirah pembantu ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhuma- misalnya, dia diberi sedekah daging, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika memasuki rumah beliau, seraya mendapatkan bejana di atas api, lalu beliau mengajak makan namun daging tersebut tidak dihidangkan, dihidangkan makanan lain dan tidak ada daging, lalu beliau bersabda: “Sepertinya saya melihat bejana di atas api ?” mereka berkata: “Iya betul wahai Rasulullah, akan tetapi yang di dalamnya itu daging sedekah yang diberikan kepada Barirah”.

Dan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak memakan sedekah, seraya beliau bersabda:

هو لها صدقة ، ولنا هدية

“Daging itu baginya sedekah, dan bagi kami adalah hadiah”.

Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memakannya, padahal diharamkan bagi beliau untuk memakan sedekah; karena beliau tidak menerimanya sebagai harta sedekah, akan tetapi beliau terima sebagai harta hadiah.

Kepada mereka pada ikhwah kami katakan:

Makanlah dari harta ayah kalian dengan senang hati, meskipun menjadi dosa dan bencana bagi ayah kalian, kecuali Allah -‘Azza wa Jalla- memberikan hidayah kepadanya dan bertaubat kepada-Nya, barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. (Al Liqo Asy Syahri: 45/26)

Alasan ini bisa dijawab dengan membedakan antara dua hal: bahwa Barirah telah mengambil harta tersebut dengan cara yang mubah lalu menjadi miliknya, lalu ia berhak untuk memberikannya sebagai hadiah kepada orang lain.

Sementara orang yang melakukan riba, ia tidak memiliki harta tersebut dengan jalan yang disyari’atkan, hingga bisa ia pindahkan kepada orang lain.

Iya, hal ini benar jika orang yang berlaku riba tersebut sudah bertaubat, pendapat kami adalah ia boleh memiliki harta itu jika belum tahu akan keharamannya, atau ia sudah tahu –sebagaimana kecenderungan pendapatnya Syeikh Islam- maka pada saat itulah, jika ia hadiahkan kepada orang lain maka dibolehkan, dan inilah analogi dengan hadits Barirah.

Adapun jika ia belum bertaubat, maka ia tidak bisa memiliki harta tersebut, juga tidak bisa pindah kepada orang lain, tidak dengan cara hibah atau dengan diwariskan; karena secara syar’i ia bukan pemiliknya.

Dalam hal ini, anda ketahui bahwa madzhab jumhur adalah madzhab yang kuat, ia sesuai dengan hukum asalnya, bahwa pelaku (riba) itu bukan pemilik harta tersebut sampai ia pindahkan kepada orang lain.

Ibnu Rajab telah menyebutkan pada tempat yang diisyaratkan tadi menurut sebagian atsar terdahulu dalam hal larangan tersebut, sesuai dengan pendapat jumhur, ia juga berkata: “Dan yang bertentangan dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Salman adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar As Shiddiq bahwa beliau pernah memakan makanan lalu beliau menjelaskan bahwa itu berasal dari harta haram, lalu beliau memuntahkannya”. (Jami’ Ulum wa Al Hikam: 1/211)

Oleh karenanya Lajnah Daimah telah berfatwa bahwa bunga riba itu tidak bisa diwariskan, anaknya juga tidak boleh memakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 16/455 dan 22/344.

Baca juga untuk tambahan penjelasan:

Ahkam Al Maal Al Haram wa Dhawabithu Al Intifa’ wa Tasharruf bihi fi Al Fiqhi Al Islami, DR. Abbas Ahmad Al Baaz, hal: 73-92, buku ini termasuk risalah ilmiyah, beliau menyimpulkan bahwa madzhab jumhur yang rajih.

Jami’ Al Ulum wa Al Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali: 1/208-211.

Baca juga jawaban soal nomor: 70491 untuk mengetahui sikap seorang muslim pada saat berhadapan dengan masalah-masalah ijtihadiyah.

Setiap muslim dianjurkan untuk mencari rezeki yang halal. Hal ini dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah SAW.

Harta yang halal didapatkan dengan jalan yang diridhoi Allah SWT. Sementara harta haram diperoleh dari jalan yang bathil.

Dalam surat An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Mengutip buku Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram oleh Ammi Nur Baits dijelaskan harta haram adalah harta yang diperoleh dari pendapatan yang haram. Salah satu definisi pendapatan haram, disebutkan oleh Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih dalam Jurnal Kementrian Keadilan, Arab Saudi, pendapatan haram adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang melanggar syariat.

Dalam hidup tidak ada yang terabaikan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, Allah SWT. Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana dia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya." (HR. Tirmidzi)

Semua yang dimiliki manusia akan dihisab oleh Allah SWT, dari mana didapatkan dan untuk apa digunakan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram." (HR. Ahmad & Bukhari)

Para sahabat Rasulullah SAW telah mencontohkan untuk senantiasa mencari dan mengonsumsi apapun yang halal.

Ada kisah dari Abu Bakr as-Shiddiq, sahabat Rasulullah SAW, suatu ketika hamba sahayanya membawa sesuatu makanan dan Abu Bakar as-Shiddiq memakannya. Lalu hamba sahaya itu berkata, "Wahai tuanku, tahukah Anda dari mana makanan ini?"

Abu Bakar menjawab, "Dari mana engkau dapat makanan ini?" Budak itu menjawab, "Dahulu saya pernah berlagak seperti orang pintar (dukun), padahal saya tidak pandai ilmu perdukunan. Saya hanya menipunya. Lalu (di kemudian hari) dia menjumpaiku dan memberikan upah kepadaku. Makanan yang tadi Anda makan adalah bagian pemberian tersebut."

Mendengar hal itu Abu Bakar langsung memasukkan jari-jarinya ke mulutnya sampai ia memuntahkan semua makanan yang baru beliau makan.

Dalam kisah lain, Umar bin Khatab diberi minum susu dan beliau begitu senang. Kemudian beliau bertanya kepada orang yang memberinya minum, "Dari manakah engkau mendapatkan susu ini?"

Orang itu menjawab, "Saya berjalan melewati seekor onta sedekah, sementara mereka sedang berada dekat dengan sumber air. Lalu saya mengambil susunya." Mendengar cerita orang itu, seketika itu pula Umar memasukkan jari ke mulutnya agar ia memuntahkan susu yang baru diminumnya.

Sebuah hubungan yang sehat tidak sulit untuk mencari kebahagiaan, karena setiap kali mereka bersama atau dekat dengan pasangannya pun mereka sudah merasa bahagia sebaliknya di dalam sebuah hubungan yang tidak sehat, kebahagiaan akan sulit dirasakan, karena setiap kali mereka berdekatan dengan pasangan perasaaan cemas, rendah diri dan ketakutan akan sering menghantui namun tetap tidak berani keluar dari hubungan tersebut, terlebih lagi jika pasangan mereka cenderung pelaku kekerasan baik secara verbal ataupun fisik.

Bagaimana dengan kalian, hubungan seperti apa yang sedang kalian jalani dengan pasangan? Semoga kita bisa menemukan pasangan yang sama-sama mau berusaha membangun hubungan yang sehat yang dapat membawa kebahagiaan. Jika belum, jangan berkecil hati selalu bersemangat dengan terus berusaha memantaskan diri agar bisa menjadi calon pasangan seperti yang kalian selalu idamkan.

Ditulis oleh Muhammad Faizal Amin

Seorang konten kreator yang terkenal melalui channel YouTube ‘Emak Gila’ ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat setelah terbukti melakukan promosi situs judi online di dua kanal YouTube-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Sukasari, Kota Bandung. AKBP Anggoro Wicaksono, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas promosi judi online yang dilakukannya di media sosial.

Lantas, siapakah YouTuber ‘Emak Gila’ yang ditangkap terkait dengan judi online tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Emak Gila merupakan channel YouTube bertemakan otomotif. Secara umum, kontennya sendiri tidak banyak membahas tentang motor, melainkan berisikan hal-hal gila atau ekstrem seperti mengendarai motor balap.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan, Kominfo Blokir 42.622 Konten Judi Online

Emak Gila ini tampil dengan hijab di YouTube dan pernah membakar sepeda motor. Meskipun dinamakan “Emak Gila” yang mana sebutan tersebut ditujukan untuk seorang wanita, nyatanya sosok asli dari Emak Gila tersebut merupakan seorang laki-laki.

Dari membuat konten, Emak Gila diketahui bekerja sama dengan seorang yang bernama Sapna Paulina atau biasa dipanggil dengan sebutan Ipong. Emak Gila mengelola lebih dari satu channel YouTube, yaitu Bandung Cornering Lovers dan Barudak Emak.

Penangkapan konten kreator itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada 31 Juli 2023 bahwa pelapor telah membuka media sosial. Lalu, ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web.

Para penyidik pun dengan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan kini telah berhasil menangkap II di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Emak Gila sudah mempromosikan situs judi online sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023 selama enam bulan.

Baca Juga: Menelusuri Pemilik Judi Online Higgs Domino Island, Punya Kantor di Jakarta?

Dalam periode tersebut, ia diketahui telah menghasilkan keuntungan dengan total sebesar Rp 395 juta dari hasil promosi judi online yang dilakukannya.

Berdasarkan keterangan dari AKBP Anggoro Wicaksono, tim penyidik masih terus mendalami informasi terkait dengan bagaimana konten kreator itu bisa memulai promosi judi online tersebut.

Dari hasil penyelidikan para penyidik, beberapa situs judi online yang telah dipromosikan olehnya, antara lain yaitu happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.

Tak hanya itu, dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa motor besar, laptop, dan ponsel.

Akibat dari tindakannya, YouTuber Emak Gila itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dimana, ancaman hukumannya yaitu penjara selama enam tahun.

Dari adanya kejadian ini, AKBP Anggoro Wicaksono memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap situs judi online dan juga promosi-promosinya.

Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi individu yang terlibat dalam promosi judi online, terlebih untuk para konten kreator dan juga selebgram.

Untuk diketahui, sebelumnya juga ramai menjadi sorotan seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka yang ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Sukajadi, Kota Bandung pada bulan Mei 2023 terkait dengan promosi judi online. Dari kegiatan tersebut, diketahui Ferdian sempat meraup keuntungan sampai dengan Rp 600 juta.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

KOMPAS.com - Proto Melayu adalah nenek moyang bangsa Indonesia yang termasuk orang-orang Austronesia.

Bangsa Proto Melayu pertama kali datang ke Nusantara sekitar pada gelombang pertama, yaitu sekitar 1.500 SM.

Kedatangan bangsa Proto Melayu ke Indonesia lantas membuat mereka melebur dengan penduduk sekitar.

Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu adalah Dayak dan Toraja.

Baca juga: Rute Migrasi Bangsa Proto Melayu Melalui Jalur Barat

Bangsa Proto Melayu datang ke Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur barat (melewati Malaysia dan Sumatera) dan jalur timur (melewati Filipina dan Sulawesi).

Adapun rute jalur barat yang dilewati bangsa Proto Melayu adalah melalui Semenanjung Melayu, kemudian masuk ke Sumatera dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian rute jalur timur adalah melalui Filipina, lalu masuk ke Sulawesi, dan menyebar hingga ke seluruh Indonesia.

Melalui persebaran ini, maka bangsa Proto Melayu secara tidak langsung melebur bersama penduduk sekitar.

Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu salah satunya adalah suku Dayak.

Suku Dayak diketahui merupakan keturunan Proto Melayu yang menempuh jalur barat.

Awalnya, bangsa Proto Melayu tersebar di Madagaskar sampai ke pulau paling timur di Pasifik.

Setelah itu, mereka masuk ke Provinsi Yunan di China Selatan, yang kemudian lanjut ke Indochina, Siam, dan masuk ke Nusantara.

Mereka melewatu jalur Semenanjung Malaysia, lalu Sumatera. Setelah itu, bangsa Proto Melayu terbesar lagi ke beberapa wilayah, seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kelompok migran gelombang pertama yang masuk ke Kalimantan adalah kelompok Negrid dan Weddid (Proto Melayu).

Menurut sebagian ahli pendapat, suku Dayak adalah salah satu kelompok suku asli terbesar dan tertua yang ada di Pulau Kalimantan.

KOMPAS.com - Proto Melayu adalah nenek moyang bangsa Indonesia yang termasuk orang-orang Austronesia.

Bangsa Proto Melayu pertama kali datang ke Nusantara sekitar pada gelombang pertama, yaitu sekitar 1.500 SM.

Kedatangan bangsa Proto Melayu ke Indonesia lantas membuat mereka melebur dengan penduduk sekitar.

Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu adalah Dayak dan Toraja.

Baca juga: Rute Migrasi Bangsa Proto Melayu Melalui Jalur Barat

Bangsa Proto Melayu datang ke Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur barat (melewati Malaysia dan Sumatera) dan jalur timur (melewati Filipina dan Sulawesi).

Adapun rute jalur barat yang dilewati bangsa Proto Melayu adalah melalui Semenanjung Melayu, kemudian masuk ke Sumatera dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian rute jalur timur adalah melalui Filipina, lalu masuk ke Sulawesi, dan menyebar hingga ke seluruh Indonesia.

Melalui persebaran ini, maka bangsa Proto Melayu secara tidak langsung melebur bersama penduduk sekitar.

Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu salah satunya adalah suku Dayak.

Suku Dayak diketahui merupakan keturunan Proto Melayu yang menempuh jalur barat.

Awalnya, bangsa Proto Melayu tersebar di Madagaskar sampai ke pulau paling timur di Pasifik.

Setelah itu, mereka masuk ke Provinsi Yunan di China Selatan, yang kemudian lanjut ke Indochina, Siam, dan masuk ke Nusantara.

Mereka melewatu jalur Semenanjung Malaysia, lalu Sumatera. Setelah itu, bangsa Proto Melayu terbesar lagi ke beberapa wilayah, seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kelompok migran gelombang pertama yang masuk ke Kalimantan adalah kelompok Negrid dan Weddid (Proto Melayu).

Menurut sebagian ahli pendapat, suku Dayak adalah salah satu kelompok suku asli terbesar dan tertua yang ada di Pulau Kalimantan.

Nenek moyang orang Dayak diperkirakan berasal dari beberapa gelombang migrasi, seperti gelombang pertama yang terdiri atas ras Australoid dan ras Mongoloid.

Gelombang ini kemudian terus berlanjut hingga membuat suku Dayak memiliki begitu banyak bahasa sekaligus karakteristik budaya.

Baca juga: Asal-usul Suku Dayak di Kalimantan

Bangsa Proto Melayu tersebar di Toraja setelah melewati jalur timur.

Mulanya, bangsa Proto Melayu masuk melalui FIlipina dan kemudian masuk ke Sulawesi.

Menurut sejarah, suku Toraja yang merupakan keturunan Proto Melayu ini sering disebut sebagai "orang yang berdiam di negeri atas pegunungan".

Disebutkan juga bahwa masyarakat yang mendiami Tana Toraja adalah hasil pencampuran dari penduduk lokal di dataran tinggi Sulawesi Selatan dengan para imigran dari Teluk Tongkin-Yunnan, China Selatan.

Sebab, para imigran ini berlabuh di sebuah hulu sungai di daerah Enrekang dan membangun tempat tinggal di sana.

Dengan dibangunnya pemukiman tersebut maka pencampuran pun mulai terjadi antara bangsa Proto Melayu dengan penduduk suku Toraja.

KOMPAS.com - Perang Diponegoro adalah serangkaian pertempuran antara Pangeran Diponegoro melawan Belanda, yang berlangsung dari tahun 1825 hingga 1830.

Pangeran Diponegoro merupakan putra Sultan Hamengkubuwono III (1810-1811).

Bermula di Yogyakarta, tempat terjadinya Perang Diponegoro meluas hingga ke banyak daerah di Jawa.

Oleh sebab itu, perlawanan Pangeran Diponegoro juga kerap disebut sebagai Perang Jawa.

Apa sebab umum dan sebab khusus terjadinya Perang Diponegoro?

Baca juga: Perang Diponegoro: Penyebab, Strategi, dan Dampaknya

Dijaga dari keburukan dunia

Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat hal, bila keempatnya ada pada dirimu, maka segala urusan dunia yang luput darimu tidak akan membahayakanmu: menjaga amanah, berkata benar, akhlak baik, dan menjaga urusan makanan." (HR. Ahmad)

Dalam Hadist Riwayat Ahmad:

Seseorang bertanya "Wahai Rasulullah, mata pencaharian (Kasb) apakah yang paling baik?"

Beliau menjawab "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)."

Orang yang mencari dan mengonsumsi harta yang halal akan mendapat ridho Allah SWT, salah satunya yakni dikabulkannya doa.

Sebaliknya, orang yang mengonsumsi harta haram akan menjadi sebab tertolaknya doa.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!... Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan" (HR. Muslim).

Pencucian Harta Haram

Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut.

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Penderitaan rakyat akibat penjajahan

Dominasi Belanda di Yogyakarta membuat rakyat menderita karena dijadikan sebagai objek pemerasan.

Pada waktu itu, pemerintah kerajaan mengizinkan perusahaan asing menyewa tanah untuk kepentingan perkebunan.

Pada umumnya, tanah ini disewa dengan penduduknya sekaligus. Alhasil, para petani tidak dapat mengembangkan hidupnya karena harus menjadi tenaga kerja paksa.

Beban mereka pun semakin berat karena diwajibkan untuk membayar berbagai macam pajak, seperti pajak tanah, pajak halaman pekarangan, pajak jumlah pintu, pajak ternak, pajak pindah nama, dan pajak menyewa tanah atau menerima jabatan.

Di samping itu, masih ada pajak yang ditarik di tempat pabean atau tol, di mana semua lalu lintas pengangkutan barang juga dikenai pajak.

Bahkan seorang ibu yang menggendong anak di jalan umum juga harus membayar pajak.

Melihat penderitaan rakyat akibat kekejaman Belanda, Pangeran Diponegoro semakin mantab untuk melakukan perlawanan.

Baca juga: Mengapa Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro Sangat Terkenal?

Diterima sedekahnya

Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima. Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa berwudhu (bersuci), dan tidak akan menerima sedekah dengan harta ghulul (khianat)" (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah melaksanakan kewajiban. Barangsiapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR. Ibn Hibban).

Selalu ada ruang untuk kata maaf dan mampu memberikan maaf saat pasangan melakukan kesalahan di dalam hubungan yang sehat. Sedangkan untuk hubungan tak sehat, sering kali kata maaf atau penerimaan maaf sulit diberikan, taka jarang tidak ada perasaan bersalah sedikitpun ketika melakukan kesalahan.

Setiap kali membuat kesalahan kecil, besar, disengaja ataupun tidak, pasangan yang memiliki hubungan yang sehat akan saling meminta maaf dan merasakan perasaan bersalah. Hal itu dapat menunjukkan bahwa mereka saling menghargai perasaan pasangannya. Sementara itu, dai dalam hubungan yang tidak sehat, bila salah satu pasangan melakukan satu kesalahan, jangankan kata maaf, biasanya perasaaan bersalah tidak ada sedikitpun.

Dalam hubungan yang sehat akan selalu ada komunikasi yang lancar. Sedangkan di dalam hubungan yang tidak sehat seringkali komunikasi keduanya tersendat atau bahkan sama sekali tak lancar.

Biasanya hal ini berkaitan dengan intensitas waktu berhubungan setiap pasangan. Di dalam hubungan yang sehat selalu akan ada komunikasi, meskipun di saat mereka terpisah jarak ( LDR ) paling tidak sehari sekali akan ada da waktu yang disisihkan untuk menghubungi pasangan. Sementara di dalam hubungan yang tidak sehat terjadi komunikasi yang tidak lancar diantara keduanya tak jarang tidak ada kabar sampai berhari-hari dan keduanya pun cenderung tidak peduli dan ada rasa saling memiliki tidak ada bedanya dengan hubungan tanpa status.

Pasangan yang memiliki hubungan yang sehat lebih sering membicarakan segala masalah atau apapun dengan baik dan memutuskannya bersama-sama, berdasarkan kehendak bersama karena mereka sadar semunnya untuk kepentingan bersama sementara itu yang terjadi di dalam hubungan yang tidak sehat, salah satu pasangan akan memutuskan sesuatu secara sepihak saja.

Mereka yang memiliki hubungan sehat akan selalu berusaha membuat keputusan bersama-bersama, seperti akan makan di mana, nonton di mana, membeli barang dan banyak lainnya sebisa mungkin mereka akan berembug dulu. Sedangkan semua akan berbeda bagi mereka yang berada di dalam hubungan yang tidak sehat, pasangan akan memutuskan sepihak mereka makan di mana dengan penuh paksaan dan tidak pernah ingin mendengarkan masukan dan memikirkan apa yang di mau oleh pasangannya.